Pengajuan Dan Persetujuan Sep Pasien Jkn (Lebih 3 Hari)

PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN SEP PASIEN JKN (LEBIH 3 HARI)

  1. Pada dashboard pasien, klik tombol “Pendaftaran Kunjungan Baru”

    gambar1

  2. Setelah form pendaftaran kunjungan muncul, maka pilih tujuan Ke Rawat Jalan, SMF dan dokter

    gambar2

  3. Pada form penjamin pilih “Tanpa Asuransi / Umum”

    gambar3

  4. Jika pasien dalam kondisi tidak stabil dan butuh penangan segera maka centang “Cito”, Jika pasien ada indikasi Resiko Jatuh maka centang “Resiko Jatuh” & jika dibutuhkan untuk perbaikan data pribadi pasien maka klik tombol “Edit Pasien”

    gambar4

  5. Pada Form Rujukan isi diagnosa masuk

    gambar5

  6. Pada form kecelakan di isi jika pasien masuk dikarenakan kecelakaan, jika bukan hilangkan centang form tersebut

    gambar6

  7. Isi Form penanggung jawab pasien

    gambar7

  8. Form pengantar pasien di isi jika ada pengantar

    gambar8

  9. Setelah mengisi form diatas sesuai kebutuhan, maka untuk melakukan proses pendaftaran kunjungan klik tombol “Daftar” atau “Daftar & Cetak”

    gambar9

  10. Selanjutnya akan mencetak dokumen seperti dibawah ini

    gambar10

  11. Setelah melakukan pengurusan kepesertaan BPJS dimana melewati batas waktu 3 hari, maka pengajuan SEP (Surat Elegabilitas Pasien) dapat dilakukan dengan klik tombol “Tampilkan Detil” seperti dibawah ini

    gambar11

  12. Maka akan muncul jendela seperti dibawah, selanjutnya pilih menu “Ubah Penjamin”

    gambar12

  13. Pada menu “Ubah Penjamin” ubah penjamin dari “Tanpa Asuransi / Umum” menjadi “BPJS / JKN”

    gambar13

  14. Selanjutnya lakukan pengisian nomor kepesertaan lalu klik tombol “Pengajuan SEP”

    gambar14

  15. Masukkan tanggal penerbitan SEP, Jenis Pelayanan & Keterangan. Setelah lengkap klik tombol “Ajukan”

    gambar15

  16. Maka akan muncul popup yang menyatakan bahwa proses pengajuan tersebut telah berhasil

    gambar16

  17. Selanjutnya pada sisi BPJS akan melakukan proses “Approve” seperti pada gambar dibawah

    gambar17 gambar17a

  18. Maka Nomor SEP otomatis akan muncul pada dashboard pasien

    gambar18