Tentang
Di halaman ini
- History
- Regulasi
- PERMENKES NOMOR 82 TAHUN 2013 TENTANG SIMRS
- PMK NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS
- KMK HK.01.07/MENKES/1423/2022 VARIABEL DAN METADATA REKAM MEDIS
- SE DIRJEN YANKES No HK.02.02/D/7093/2023 TENTANG PENYELENGGARAAN RME YANG TERINTEROPERABILITAS SATU SEHAT
- PMK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI SISTEM INFORMASI KESEHATAN
History
Dikembangkan sejak 2016 dengan nama awal SIMpel dan kemudian pada tahun 2018 beralih menjadi SIMRSGOS versi 2. Seiring kebutuhan terkait RME, pada tahun 2022 kontennya dikembangkan untuk memenuhi standar KMK. Dan untuk mengakomodir kebutuhan klinik namanya disesuaikan menjadi SIMGOS RS dan SIMGOS Klinik
Regulasi
PERMENKES NOMOR 82 TAHUN 2013 TENTANG SIMRS
SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 3
- (1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS
- (2) Penyelenggaraan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit
Pasal 5 ayat (1) SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan
Memiliki Tata Kelola
Struktur Organisasi
Rumah Sakit harus memiliki unit/instalasi informasi dan teknologi yang terdiri dari:
- 1 Kepala Instalasi SIMRS
- 2 Staf informasi dan teknologi Fungsional
Sumber Daya Manusia informasi dan teknologi
Sumber daya manusia informasi dan teknologi terdiri dari staf yang memiliki kualifikasi dalam bidang:
- Staf Analis System
- Staf Programmer
- Staf Hardware
- Staf Maintanance Jaringan